TUGAS
SOFTSKILL
EKONOMI
KOPERASI
PERANAN
GERAKAN KOPERASI MEMBERIKAN KONTRIBUSI TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL
NAMA :
MOHAMAD LUTFI ALFIYAN
NPM :
26214758
KELAS :
2EB30
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT atas segala Rahmat, Hikmat dan
Karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah Ekonomi Koperasi yang
berjudul “PERANAN GERAKAN KOPERASI MEMBERIKAN KONTRIBUSI TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL". Penulisan malah ini dibuat untuk memenuhi tugas Ekonomi
Koperasi.
Penulis
meyadari bahwa dalam penyusunan dan penulisan makalah ini, masih jauh dari
sempurna. Oleh karenanya, penulis sangat menghargai kritik dan saran yang membangun,
sebagai akhir kata penulis berharap semoga penulisan makalah ini dapat
bermanfaat bagi pembaca pada umumnya.
Jakarta,
Januari 2016
Penulis,
Mohamad Lutfi Alfiyan
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.3
TUJUAN
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1
DEFINISI KOPERASI
2.2
PERAN KOPERASI TERHADAP PERKEMBANGAN EKONOMI INDONESIA
2.3
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERTUMBUHAN KOPERASI
DI INDONESIA
2.4
PERANAN
KOPERASI DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
2.5
PERGERAKAN KOPERASI
INDONESIA TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI
BAB 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
3.2 SARAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Koperasi pada dasarnya adalah pembentukan badan
usaha yang bertujuan untuk menggalang kerja sama di antara orang-orang yang
mempunyai keterbatasan ekonomi guna mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan
usaha koperasi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa
bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok.
1.2
Rumusan Masalah
A. Apa itu Koperasi ?
B. Bagaimana peran Koperasi
terhadap pertumbuhan ekonomi nasional ?
1.3
Tujuan
A. Untuk mengetahui
definisi Koperasi
B. Untuk mengetahui
peran koperasi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi Koperasi
Koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation,
terdiri dari kata coyang artinya bersama dan operation yang artinya
bekerja atau berusaha. Jadi kata cooperation dapat
diartikan bekerja bersama-sama atau usaha bersama untuk kepentingan bersama.
Secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela
mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi
mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Definisi koperasi di Indonesia termuat dalam UU No. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasiaan yang menyebutkan bahwa koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dari pengertian tersebut
dapat dirumuskan unsur-unsur penting koperasi yaitu:
1. Koperasi merupakan
badan usaha.
2. Koperasi dapat
didirikan oleh orang seorang dan atau badan hukum koperasi yang sekaligus
sebagai anggota koperasi yang bersangkutan.
3. Koperasi dikelola
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
4. Koperasi dikelola
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi mempunyai pengertian penting yaitu:
a.
Koperasi merupakan organisasi orang.
b.
Usaha karena adanya kepentingan bersama.
c.
Melayani anggota dan masyarakaat lingkungannya.
d.
Perkumpulan di bidang ekonomi yang didukung oleh
anggota dan menghimpun kekuatan untuk mencapai tujuannya.
e.
Usaha yang demokratis.
f.
Tujuan ganda, disamping memenuhi kebutuhan anggota
juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat watak sosialnya.
Karakteristik koperasi yaitu:
a)
Pemilik adalah anggota
sekaligus juga pelanggan
b)
Kekuasaan tertinggi
berada pada rapat anggota
c)
Satu anggota adalah satu
suara
d) Organisasi itu diurus secara demokratis
e)
Tujuan mensejahterakan
anggotanya jadi tidak hanya mengejar keuntungan saja.
f)
Keuntungan dibagi
berdasarkan besarnya jasa anggota kepada koperasi.
g)
Koperasi merupakan
sekumpulan orang atau badan hukum yang berusaha mensejahterakan masyarakat
(termasuk anggota)
h)
Koperasi merupakan alat
perjuangan ekonomi.
i)
Koperasi merupakan
sistem ekonomi.
j)
Unit usaha diadakan
dengan orientasi melayani anggota.
k)
Tata pelaksanaannya
bersifat terbuka bagi seluruh anggota.
2.2 Peran
Koperasi Terhadap Perkembangan Ekonomi Indonesia
Pada masa sekarang ini secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha
dan kelembagaan yang meningkat. Namun demikian, koperasi masih memiliki
berbagai kendala untuk pengembanganya sebagai badan usaha. Hal ini perlu
memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan
mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan
ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena
koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari
masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen
pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan
mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya, mampu memproduksi
produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.
Koperasi sebagai badan
usaha, organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam
praktek seperti:
a.
Keanggotaan
sukarela dan terbuka.
b.
Pengendalian
oleh anggota secara demokratis
c.
Partisipasi
ekonomi anggota
d.
Pendidikan,
pelatihan dan informasi
e.
Kerjasama
diantara koperasi, dan
f.
Kepedulian
terhadap komunitas.
Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia paling dapat dilihat dari:
a.
Kedudukanya
sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
b.
Penyedian
lapangan kerja yang terbesar.
c.
Pemain penting
dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
d.
Pencipta pasar
baru dan sumber inovasi, serta
e.
Sumbanganya
dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor
Kedudukan koperasi sebagai
salah satu sektor ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan,baik tujuan
khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah
sebagai berikut:
1)
Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran
anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
2)
Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan
maupun masyarakat.
3)
Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan
pekerjaan.
4)
Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5)
Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6)
Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi
anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7)
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia
ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut :
1.
Rantai memgambarkan persahabatan dan
persatuan dalam koperasi.
2.
Lima gigi roda menggambarkan usaha
koperasi yang dilakukan secara terus menerus.
3.
Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran
dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi.
4.
Timbangan menggambarkan keadilan social
sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.
5.
Bintang dan perisai menggambarkan
Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
6.
Pohon beringin menggambarkan lambang
kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar.
7.
Koperasi Indonesia menggambarkan lambang
koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia.
8.
Warna merah putih menggambarkan sifat
nasional koperasi.
Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan
badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi
tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan
berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut
adalah sebagai berikut :
1. Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan
usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut:
a.
Menjadikan koperasi sebagai rekanan
dalam kedinasan
b.
Memberikan keleluasaan kepada koperasi
unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain
c.
Memberikan peluang kepada koperasi untuk
ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional
d.
Memberikan bantuan tambahan permodalan
kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya
2. Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang
diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut:
a.
Menciptakan kodisi dan iklim yang
mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi
b.
Memberikan bimbingan, kemudahan,
perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi
c.
Memberikan peluang usaha yang
seluas-luasnya kepada koperasi
d.
Membantu usaha koperasi dalam
meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain
e.
Mengupayakan terjalinnya hubungan yang
saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain
f.
Membantu mengembangkan jaringan usaha
koperasi
g.
Membantu memperkokoh permodalan koperasi
h.
Menetapkan usaha yang hanya boleh
dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha
lain
i.
Memberikan bantuan konsultasi untuk
memecahkan masalah
Peran koperasi, usaha mikro kecil
dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu
menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan
koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan
struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional,
mengurangi tingkat pengganguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan,
mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan,masyarakat.
Pemberdayaan koperasi juga
akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan
indikator kesejahteraan masyarakat indonesia lainya. Sulit mewujudkan demokrasi
yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit
mewujudkan kedilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumber daya produktif
masih sangat nyata.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi menurut
undang-undang No.25 tahun 1992 Pasal 4 antara lain:
·
Membangun dan
mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya masyarakat,
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
·
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.3 Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Pertumbuhan Koperasi di Indonesia
1.
Rendahnya
tingkat kecerdasan rakyat Indonesia.
2.
Kurangnya
dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi.
Ini berarti
bahwa kepribadian dan mental pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi
sehingga harus diperbaiki lagi.
3.
Kurangnya
kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.
Kerjasama
di bidang sosial (gotong-royong) memang sudah kuat tetapi kerjasama di bidang
usaha dirasakan masih lemah, padahal kerjasama di bidang ekonomi merupakan
faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
4.
Kurangnya Modal
Kerja.
5.
Kinerja anggota
yang lemah.
Aspek manajemen (pengelolaan) yang kurang baik dan
kuran efektif.
2.4
Peranan
Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Keanggotaan koperasi
bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi
siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak
membedakan suku, derajat maupun agama. Sukarela artinya keanggotaan koperasi
tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi
yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Agar tujuan Koperasi
(kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka
koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam
perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang
memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.
Seperti pada Usaha
kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang
penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah
dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya
serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan
yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil,
menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung
merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus
mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung
perekonomian kota menjadi perhatian khusus.
Kontribusinya terhadap
pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan
kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan
penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya
menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar).
Hal tersebut
menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat
lemahnya sektor UKMK. Peran serta koperasi sudah makin terlihat dalam
pengembangan roda perekonomian di Indonesia. Di banyak daerah, koperasi punya andil
besar untuk mensejahterakan anggota maupun yang bukan anggota. Dalam peranan
koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam
menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban
pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin
meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk
menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan
bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan
koperasi tersebut.
Keuntungan koperasi
bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun
koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun
apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi
besar pula.
Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi?
Keuntungan koperasi
akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu
saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau Sisa
Hasil Usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika
banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat
pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko
guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Meski demikian koperasi
di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa
kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia.
Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar bagaimana memanfaatkan
kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal ini bertujuan agar
koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan mengayomi
masyarakat.
1. Kelebihan Koperasi di Indonesia
a.
Bersifat terbuka dan sukarela.
b.
Besarnya simpanan pokok dan simpanan
wajib tidak memberatkan anggota.
c.
Setiap anggota memiliki hak suara yang
sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
d.
Bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
2. Kelemahan Koperasi Di Indonesia
a.
Koperasi sulit berkembang karena modal
terbatas.
b.
Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola
koperasi.
c.
Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d.
Kurangnya kerja sama antara pengurus,
pengawas dan anggotanya.
Perkembangan koperasi
secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang
signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang
kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan
jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan
nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.
Prospek koperasi pada
masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah
anggota dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU
yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi
adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen dan
kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat
dan parsial.
2.5
Pergerakan Koperasi Indonesia Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Pembentukan
dan pertumbuhan kopersasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi
pembangunan ekonomi, social, dan budaya, serta kemajuan manusia di
Negara-negara sedang berkembang. Secara khusus, kopersai harus didirikan dan
dikembangkan sebagai sarana :
1.
Untuk memperbaiki situasi ekonomi, social, dan budaya,
dari mereka yang memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian
pula untuk mendorong semangat mereka untuk berprakasa.
2.
Untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan
nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan,
menghilangkan riba dan pemanfaatan kredit secara sehat.
3.
Untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian
melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas
kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil.
4.
Untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan
ekspor dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara
penuh.
5.
Untuk memperbaiki kondisi social, dan menunjang
pelayanan social dibidang-bidang seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan
komunikasi.
6.
Untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan
teknik dari para anggotanya.
Pemerintah-pemerintah,
negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu
kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang
bersifat ekonomi, keuangan, teknik, hokum atau yang lain, tanpa mempengaruhi
kemandiriannya.
Dalam
menerapkan kebijakan semacam itu peril dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi
dan social sumber daya yang tersedia dan peranan yang dapat dimainkan oleh
koperasi dalam pembangunan Negara yang bersangkutan. Kebijakan itu perlu
diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan
ciri-ciri pokok koperasi. Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan
dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan social, dan dengan kemajuan
teknologi.
Gerakan
koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan
pembangunan social/ekonomi. pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan
kopersi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam
perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan pada umumnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum-badan hukum yang melaksanakan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi mempunyai peran besar dalam
perekonomian Indonesia karena dalam koperasi menggerakan ekonomi kerakyatan.
Keadaan koperasi sangat strategis sehingga perlu menjadi fokus pembangunan
ekonomi nasional. Saat ini diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun
koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai jati diri koperasi.
3.2 Saran
Diharapkan pemerintah lebih berhasil dalam
menjalankan koperasi menuju perekonomian global supaya peran koperasi dalam
perekonomian Indonesia dapat tercapai secara maksimal dan dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA