Sabtu, 21 November 2015

Makalah Ekonomi Koperasi

TUGAS SOFTSKILL

EKONOMI KOPERASI



NAMA      : MOHAMAD LUTFI ALFIYAN
NPM          : 26214758
KELAS      : 2EB30

 

KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT atas segala Rahmat, Hikmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah Ekonomi Koperasi. Penulisan makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas Ekonomi Koperasi.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan dan penulisan makalah ini, masih jauh dari sempurna. Oleh karenanya, penulis sangat menghargai kritik dan saran yang membangun, sebagai akhir kata penulis berharap semoga penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya.

Jakarta, Oktober 2015
Penulis,


Mohamad Lutfi Alfiyan
















DAFTAR ISI

HALAMAN
KATA PENGANTAR                                                                                      i
DAFTAR ISI                                                                                                         ii
BAB I         PENDAHULUAN
1.1  Konsep Koperasi                                                                   1
1.2  Aliran Koperasi                                                                     3
1.3  Sejarah Koperasi                                                                   4

BAB II       PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
                   2.1 Pengertian Koperasi                                                             5
2.1.1 Definisi ILO                                                             5
2.1.2 Definisi Chaniago                                                  5
2.1.3 Definisi Dooren                                                      5
2.1.4 Definisi Hatta                                                          5
2.1.5 Definisi Munkner                                                   5
2.1.6 Definisi UU No.25/1992                                     6
2.2 Tujuan Koperasi                                                                    6
2.3 Prinsip-prinsip Koperasi                                                    6
2.3.1 Prinsip Munkner                                                    6
2.3.2 Prinsip Rochdale                                                    6
2.3.3 Prinsip Raiffeisen                                                  7
2.3.4 Prinsip Schulze                                                       7
2.3.5 Prinsip ICa                                                               7
2.3.6 Prinsip Koperasi Indonesia                                8


BAB III      ORGANISASI DAN MANAJEMEN
3.1 Bentuk Organisasi                                                                9
3.1.1 Menurut Hanel                                                        9
3.1.2 Menurut Ropke                                                      9
3.1.3 Menurut Di Indonesia                                          9
3.2 Hirarki Tanggung Jawab                                                    10
3.2.1 Pengurus                                                                   10
3.2.2 Pengelola                                                                   10
3.2.3 Pengawas                                                                  10
3.3 Pola Manajemen                                                                    13

BAB IV      TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
4.1 Pengertian Badan Usaha                                                    14
4.2 Koperasi sebagai Badan Usaha                                       14
4.3 Tujuan dan Nilai Koperasi                                                            14
4.4Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi             15
4.5 Keterbatasan Teori Perusahaan                                       15
4.6 Teori Laba                                                                               16
4.7 Fungsi Laba                                                                             16
4.8 Kegiatan Usaha Koperasi                                                  16
4.8.1 Status dan Motif Anggota                                              16
4.8.2 Tujuan Koperasi                                                    17
4.8.3 Kegiatan Usaha                                                      17
4.8.4 Sisa Hasil Usaha Koperasi                                             17




BAB V       SISA HASIL USAHA
5.1 Pengertian SHU Informasi Dasar                                                19
5.2 Istilah-istilah Informasi Dasar                                          19
5.2.1 SHU Total                                                                19
5.2.2 Transaksi Anggota                                                            19
5.2.3 Partisipasi Modal                                                  19
5.2.4 Omset atau Volume Usaha                                19
5.2.5 Bagian SHU Untuk Simpanan Anggota                    19
5.2.6 Bagian SHU Untuk Transaksi Usaha Anggota      20
5.3 Rumus Pembagian SHU                                                     20
5.4 SHU Per Anggota                                                                 20
5.5 Prinsip-prinsip Pembagian SHU                                     20

BAB VI      POLA MANAJEMEN KOPERASI
6.1 Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi    22
6.2 Rapat Anggota                                                                                   25
6.3 Pengurus                                                                                   26
6.4 Pengawas                                                                                 27
6.5 Manajer                                                                                     27
6.5.1 Tugas-tugas Manajer                                            27
6.5.2 Tingkatan Manajer                                                            27
6.5.3 Peran Manajer                                                         28
6.6 Pendekatan Sistem pada Koperasi                                             29





BAB VII     JENIS DAN BENTUK KOPERASI
7.1 Jenis Koperasi                                                                                    30
7.1.1 Menurut PP No.60/1959                                     30
7.1.2 Menurut Teori Klasik                                           30
7.2 Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/196730
7.3 Bentuk Koperasi                                                                   30
7.3.1 Sesuai PP No.60/1959                                         30
7.3.2 Bentuk Koperasi Administrasi Pertahanan  30
7.3.3 Koperasi Primer dan Sekunder                         31

BAB VIII   PERMODALAN KOPERASI
8.1 Arti Modal Koperasi                                                                        32
8.2 Sumber Modal                                                                                    32
8.2.1 Menurut UU No12/1967                                     32
8.2.2 Menurut UU No25/1992                                     32
8.3 Distribusi Cadangan koperasi                                          33

BAB IX      EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
9.1 Efek-efek Ekonomi Koperasi                                            34
9.2 Efek Harga dan efek biaya                                                 34
9.3 Analisi hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi                                                                                                 34
9.4 Penyajian dan analisis neraca pelayanan                                  35





BAB X       EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
10.1 Efisiensi Perusahaan Koperasi                                      36
10.2 Efektivitas Koperasi                                                                      37
10.3 Produktivitas Koperasi                                                    37
10.3.1 Modal Koperasi                                                   37
10.3.2 Rentabilitas Koperasi                                        37
10.4 Analisis Laporan Koperasi                                                         37

BAB XI      PERAN KOPERASI
11.1 Di Pasar Persaingan Sempurna                                     39
11.2 Di Pasar Monopolistik                                                     39
11.3 Di Pasar Monopsoni                                                                     39
11.4 Di Pasar Oligopoli                                                              39

BAB XI      PEMBANGUNAN KOPERASI
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang               40

DAFTAR PUSTAKA                                                                                        42










BAB I

1.    PENDAHULUAN
1.1     Konsep Koperasi
Konsep koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah penjelasan tentang konsep-konsep tersebut.

1.      KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

2.      KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.

3.      KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan.


















HUBUNGAN IDEOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN, DAN ALIRAN KOPERASI

Liberalisme/
Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
•          Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
•          Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
•          Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
•          Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
•          Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
•          Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)
•          Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•          Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•          Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi






1.2     Aliran Koperasi
Didalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:

1.      ALIRAN YARDSTICK
Didam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
CIRI-CIRI ALIRAN YARDSTICK
·        Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
·        Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
·        Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
·        Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, dan Belanda

2.      ALIRAN SOSIALIS
Berbanding terbabalik dengan Aliran Yardstick, di Aliran Sosialisini pemerintah ikut campur dalam kegiatan koperasi.
CIRI-CIRI ALIRAN SOSIALIS
·         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih meudah melalui organisasi koperasi.
·         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

3.      ALIRAN PERSEMAKMURAN (COMMONWEALTH)
CIRI-CIRI ALIRAN PERSEMAKMURAN
·         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang perasnan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·         Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana permerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.



1.3     Sejarah Koperasi
Singkat sejarah lahirnya koperasi modern yang berkembang saat ini pada tahun 1844 di Rochdale Inggris. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit, ini merupakan perkembangan yang sangat signifikan pada saat itu. Di tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society” (CWS). Pada tahun 1818-1883 koperasi berkembang di Jerman yang di pelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Lalu di tahun 1808-1883 koperasi juga berkembang di Denmark yang dipelopori oleh Herman Schulze, dan di tahun 1896 terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) di London, yang manjadi suatu gerakan International.

Sejarah Koperasi di Indonesia

Singkat sejarah adanya koperasi di Indonesia pada abad ke 20 hasil yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang kaya, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat. Ketika menderita dalam keadaan ekonomi yang sulit dan orang-orang yang hidup dengan ekonomi terbatas, maka dari situlah terdorong untuk mempersatukan diri untuk meolong dirinya sendiri dan manusia yang lainnya. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R. A. Wiriaatmadjadi Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. pada tanggal 12 Juli 1947. Kongres pertama koperasi pada saat itu di Tasikmalaya. Tanggal kongres tersebut ditetapkan sebagai Hari koperasi Indonesia. Secara garis besar ada 2 masa sejarah berkembangnya koperasi di indonesia, yaitu pada masa penjajahan dan masa kemerdekaan. Di era masa kemerdekaan terciptanya hasil kongres pertama, yaitu :
1.      Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
2.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi
Akan tetapi pada tanggal 12 Juli 1953 diadakannya kongres yang ke dua, yang diakbatkan oleh tekanan agresi Belanda. Hasil kongres tersebut ialah:
1.         Membentuk Dewan Koperasi Indonesia, sebagai pengganti SOKRI
2.         Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di Sekolah
3.         Mengakat Moh Hatta sebagai bapak koperasi
4.         Segera akan dibuat undang - undang koperasi yang bar







BAB II
2.    PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
2.1    Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a.       Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b.      Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

2.1.1        Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
a.    Koperasi adalah perkumpulan orang–orang.
b.    Penggabungan orang–orang berdasarkan kesukarelaan.
c.    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
d.   Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
e.    Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
f.     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

2.1.2        Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang–orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·        
2.1.3        Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan–badan hukum.

2.1.4        Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong–menolong, semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan.

2.1.5        Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong–menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.
·         


2.1.6        Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang–orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2.2    TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

2.3    PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

2.3.1        Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip: 
a.     Keanggotaan bersikap sukarela.
b.    Keanggotaan terbuka.
c.     Pengembangan anggota.
d.    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
e.     Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis.
f.     Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
g.    Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi.
h.    Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi.
i.      Perkumpulan dengan sukarela.
j.      Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan.
k.    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
l.      Pendidikan anggota.

2.3.2        Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
a.       Pengawasan secara demokratis (democratic control).
b.      Keanggotaan yang terbuka (open membership).
c.       Bunga atas modal di batasi (a fixedor limited interest on capital).
d.      Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases).
e.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis).
f.       Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan (selling only pure and anadulterated goods).
g.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles).
h.      Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality).


2.3.3        Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
a.    Swadaya.
b.    Daerah kerja terbatas.
c.    SHU untuk cadangan.
d.   Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
e.    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
f.     Usaha hanya kepada anggota.
g.    Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang.

2.3.4        Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
a.    Swadaya.
b.    Daerah kerja tak terbatas.
c.    SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan.
d.   Tanggung jawab anggota terbatas.
e.    Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
f.     Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota.

2.3.5        Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
a.    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open and voluntarily membership).
b.    Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control–one member one vote).
c.    Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital).
d.   SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
e.    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education).
f.     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network).






2.3.6        Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
a.    Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
b.    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
c.    Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing.
d.   Adanya pembatasan modal dan bunga.
e.    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f.     Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g.    Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri.

2.3.7        Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.    Pengelolaan dilakulan secara demokratis.
c.    Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.   Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.    Kemandirian.
f.     Pendidikan perkoperasian.
g.    Kerja sama antar koperasi.






















BAB III
3.    ORGANISASI DAN MANAJEMEN
3.1    Bentuk Organisasi
3.1.1        Menurut Hanel
Hanel menyatakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri-ciri seperti dibawah ini:
a.     Kelompok Koperasi: Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama. 
b.    Swadaya dari Kelompok Koperasi anggota-anggota kelompok koperasi secara : Individu bertekad mewujudkan tujannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.
c.     Perusahaan Koperasi: Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkan adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.

3.1.2        Menurut Ropke
a.    Identifikasi Ciri Khusus.
b.    Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
c.    Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
d.   Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
e.    Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
f.     Sub sistem.
g.    Anggota Koperasi.
h.    Badan Usaha Koperasi.
i.      Organisasi Koperasi.

3.1.3        Di Indonesia
a.    Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
b.    Rapat Anggota.
c.    Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
d.   Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas.
e.    Penetapan Anggaran Dasar.
f.     Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi).
g.    Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus.
h.    Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan.
i.      Pengesahan pertanggung jawaban.
j.      Pembagian SHU.
k.    Penggabungan, pendirian dan peleburan.
3.2    Hirarki Tanggung Jawab
3.2.1        Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
1.    Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
2.    Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
3.    Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
4.    Maintenance daftar anggota dan pengurus,
5.    Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
6.    Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.

3.2.2    Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.                                    
3.2.3        Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut: Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
1.    Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.
2.    Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:

a.     Pembagian kerja.
b.    Departementasi.
c.     Bagan organisasi.
d.    Rantai perintah dan kesatuan perintah.
e.     Tingkat hierarki manajemen, dan
f.     Saluran komunikasi dan sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
3.    Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.

3.3    Pola Manajemen
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
a.     pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
b.    Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
c.     Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
d.    Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
a.     Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif.
b.     Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi.
c.      Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area).
d.     Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).


BAB IV

4.  TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
4.1    Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
4.2    Koperasi Sebagai Badan Usaha
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
4.3    Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
a.    Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
b.    Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
c.    Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
d.    Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat, dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi  3 yaitu :
a.    Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
b.    Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
c.    Memaksimumkan biaya (minimize profit)


4.4    Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

4.5    Keterbatasan Teori Perusahaan

Teori perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manager.
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
1.    Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan   informasi informasi.
2.    Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,
supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
3.    Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
a.    Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka langka.
b.    Bisnis membayar pajak pajak.
c.    Bisnis menyediakan pekerjaan pekerjaan.
d.   Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus  beroperasi secara optimal optimal. Teori Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama
perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).
Setiap perusahaan menghadapi sumber daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas atas setiap produk. Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala” (constraint).
Teori Kendala mengakui bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi kendala-kendalanya, mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya.
Fungsi dari perusahaan adalah untuk membeli sumber dayaatau input dan mentransformasikannya menjadi barang dan jasa untuk dijual.
Tujuan dari perusahaan adalah memaksimasi nilai (Value)perusahaan yaitu present value seluruh profit masa depanyang diharapkan (Expected Future Profit)
4.6    Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
a.     Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
b.    Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
c.     Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·         Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
·         Skala ekonomi
·         Kepemilikan hak paten
·         Pembatasan dari pemerintah

4.7    Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

4.8    Kegiatan Usaha Koperasi

·               Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
·               Tujuan Koperasi
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
·               Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
a.     Unit usaha simpan pinjam.
b.    Perdagangan umum.
c.     Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
d.    Kontraktor dan konsultan bangunan.
e.     Penerbitan dan percetakan.
f.     Agrobisnis dan agroindustri.
g.    Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
h.    Jasa telekomunikasi umum.
i.      Jasa teknologi informasi.
j.      Biro jasa.
k.    Jasa pengiriman barang.
l.      Jasa transportasi.
m.  Jasa pemasaran umum.
n.    Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
o.    Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
p.    Event organizer
q.    Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
r.      Klinik kesehatan dan apotek.
s.     Desain grafis dan galeri seni.

·               Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, pasal 45 adalah sebagai berikut:
a.     SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b.    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c.     Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d.    Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e.     Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f.     Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.




















BAB V
5.  SISA HASIL USAHA KOPERASI
5.1    PENGERTIAN SHU
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 , adalah sebagai berikut :
a.     Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b.    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c.     Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota.
d.    Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e.     Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f.     Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2. Bagian (presentase) SHU anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omset atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

5.2    ISTILAH-ISTILAH INFORMASI DASAR
·               SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
·               Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·               Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·               Omset atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·               Bagian (Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
·               Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

5.3    RUMUS PEMBAGIAN SHU
a.    Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan Modal yang dimiliki sesorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
b.    Di dalam AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan Koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana Karyawan 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
c.    Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

5.4    SHU PER ANGGOTA
SHU= JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA + Jasa modal bingung

SHU PER ANGGOTA DENGAN MODEL MATEMATIKA
SHUPa = Va  X  JUA + SA  X  JMA
`                                                            VUK                TMS
Dimana :
SHUPa : Sisa hasil usaha per anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota ( total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total Koperasi ( total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total ( simpanan anggota total)

5.5    PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut :


·               SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·               SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·               Pembagian SHU anggota dilakukam secara transparan.
·               SHU anggota dibayar secara tunai.


























BAB VI
6.    POLA MANAJEMEN KOPERASI
6.1    PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
·       Anggaran dasar
·       Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·       Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·       Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·       Pembagian SHU
·       Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

·               PENGERTIAN MANAJEMEN
Sebelum kita membahas pengertian manajemen menurut para ahli, ada baiknya jika kita tahu dulu berasal darimana kata Manajemen itu. Manajemen berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi). Dan definisi management menurut kamus oxford adalah “the control and making of decisions in a business or similar organization” (pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi sejenis).Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah “penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).
a.    Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnel
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
b.   Menurut R. Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
c.    Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan
d.   Menurut Lawrence A. Appley
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
e.    Menurut Drs. Oey Liang Lee
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
f.     Menurut Fayol
Fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.
g.    Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
h.   Menurut Mary Parker Follet
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.

·               PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
a.    Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

b.   R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya 

c.    Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

d.   Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

e.    Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.




f.     Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

·               PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI
Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
·       Planning (Perencanaan)
·       Organizing (Pengorganisasian)
·       Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
·       Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

6.2    Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang Rapat Anggota diantaranya adalah menetapkan:
a.    AD/ART
b.    Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c.    Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d.   RGBPK dan RAPBK
e.    Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f.     Amalgamasi dan pembubaran koperasi


Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

6.3    Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.

·               Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
·  Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
·  Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1. Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2. Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan
3. Pertanggungjawaban
4. Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan
5. Inventaris.
6. Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
7. Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

·               Wewenang Pengurus koperasi
·       Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
·       Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
·       Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

·               Tanggung Jawab Pengurus koperasi 
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.


6.4    Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugaskewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut:
·       Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
·       Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
·       Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

6.5    Manajer
Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
6.5.1 Tugas-tugas manajer
·       Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
·       Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
·       Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
·       Harus membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
·       Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
·       Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.

6.5.2   Tingkatan manajer
Pada organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi manajer puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini pertama (biasanya digambarkan dengan bentuk piramida, di mana jumlah karyawan lebih besar di bagian bawah daripada di puncak).
Manejemen lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan istilah manajemen operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi. Mereka sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift, manajer area, manajer kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman)
Manajemen tingkat menengah (middle management) mencakup semua manajemen yang berada di antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan bertugas sebagai penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.
Manajemen puncak (top management), dikenal pula dengan istilah executive officer, bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum dan mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief Information Officer), dan CFO (Chief Financial Officer).
Meskipun demikian, tidak semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan menggunakan bentuk piramida tradisional ini. Misalnya pada organisasi yang lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya sesuai dengan permintaan pekerjaan.

6.5.3   Peran manajer
Henry Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa ada sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia kemudian mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok. yang pertama adalah peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan penghubung. Yang kedua adalah peran informasional, meliputi peran manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara. Yang ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.
Mintzberg kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh manajer adalah berinteraksi dengan orang lain.





6.6      Pendekatan Sistem pada Koperasi
a.         Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu
·       Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
·       Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
b.        Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.


















BAB VII
7     JENIS DAN BENTUK KOPERASI
7.1    JENIS KOPERASI
7.1.1   Menurut PP No. 60/1959 :
a.    Koperasi Desa
b.    Koperasi Pertanian
c.    Koperasi Peternakan
d.   Koperasi Industri
e.    Koperasi Simpan Pinjam
f.     Koperasi Perikanan
g.    Koperasi Konsumsi

7.1.2   Menurut Teori Klasik :
a.    Koperasi Pemakaian
b.    Koperasi Penghasilan atau Produksi
c.    Koperasi Simpan Pinjam

7.2    KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU No. 12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

7.3    BENTUK KOPERASI
7.3.1   Koperasi sesuai PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi yaitu :
a.    Koperasi Primer
b.    Koperasi Pusat
c.    Koperasi Gabungan
d.   Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

7.3.2   Bentuk Koperasi Administrasi Pertahanan PP 60 Tahun 1959
a.    Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.    Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.    Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.   Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi




7.3.3   Koperasi Primer dan Sekunder
a.    Koperasi Primer
Merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
b.    Koperasi Sekunder
Merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.

Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
a.     Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
b.    Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
c.     Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.

Pelayanan yang diberikan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :
a.     Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).
b.    Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.












BAB VIII
8     PERMODALAN KOPERASI
8.1    ARTI MODAL KOPERASI
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).

8.2    SUMBER MODAL KOPERASI
8.2.1   Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
a.    Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.   Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.    Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
d.   Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).

8.2.2   Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
a.    Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.

b.    Modal Pinjaman (Debt capital)
·      Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
·      Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
·      Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
·      Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
·      Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

8.3    DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha



BAB IX
9.    EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
9.1    EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
·               Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
·               Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi

9.2    EFEK HARGA dan EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

9.3    ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS dan KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.




9.4    PENYAJIAN dan ANALISIS NERACA PELAYANAN
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
1.    Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
2.    Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.



















BAB X
10.              EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
10.1      EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
·      Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
·      Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1.    Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
2.    Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
3.    Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
4.    Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa
·      Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.    Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti  efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
2.    Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha





10.2          EFEKTIVITAS KOPERASI
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK > 1, berarti Efektif

10.3     PRODUKTIVITAS KOPERASI
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
10.3.1    MODAL KOPERASI

PPK (1)     =        SHUk           x 100%
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62%

Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.

10.3.2    RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 518,428,769
= Rp. 19.79 %

Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kearah yang meningkat.

10.4     Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
·       Neraca.
·       Perhitungan hasil usaha (income statement).
·       Laporan arus kas (cash flow)
·       Catatan atas laporan keuangan
·       Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.





























BAB XI
11.              PERAN KOPERASI DIBERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN
11.1     DI PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
a.    Adanya penjual dan pembeli yang sangat
Banyak
b.    Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
c.    Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
d.   Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

11.2     DI PASAR MONOPOLISTIK
a.    Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
b.    Produk yang dihasilkan tidak homogen
c.    Ada produk substitusinya
d.   Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
e.    berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

11.3     DI PASAR MONOPSONI
a.    Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli

11.4     DI PASAR OLIGOPOLI
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi,
membedakan mutu dan bentuk produk.
·       Penawaran Harga yang bersifat Predator
·       Price Leadership










BAB XII

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Kendala yang dihadapi masyarakat dalamm engembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
a.   Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelasbawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh.
b.   Disamping itu ada berbagai pendapat  yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negaradunia ketiga (sedangberkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c.   Kriteria ( tolokukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indicator mengenai efisiensi koperasi.
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisiyaitu :
a.   Koqnisi
b.   Apeksi
c.   Psikomotor

Konsepsi mengenai kebijakan pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
1.    Tahap pertama : Offisialisasi
Pemerintah secara sadar mengambil peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa dalam proses pembentukan koperasi. Lalu membimbing pertumbuhannya serta menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan. Sasarannya adalah agar koperasi dapat hadir dan memberikan manfaat dalam pembinaan perekonomian rakyat, yang pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat sehingga mendorong motivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi tersebut.
2.    Tahap kedua : De Offisialisasi
Ditandai dengan semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat bersamaan partisipasi rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan intern organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu mengambil keputusan secara lebih mandiri.
3.    Tahap ketiga : Otonomi
Tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya, koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.

Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakandan program yang mensponsori pengembangan koperasi, yaitu :
1.     Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2.     Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3.     Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para aggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4.     Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnyakredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnyapenyuluhan).
5.     Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
6.     Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administrative dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan  yang  berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.











DAFTAR PUSTAKA
http://umihanasumi.blogspot.co.id/2011/10/kegiatan-usaha-koperasi.html
https://nildatartilla.wordpress.com/2010/11/16/teori-fungsi-laba/
http://nicoadityas.blogspot.co.id/2014/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html
http://emilyaumil.blogspot.co.id/2015/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
https://adnestantiabenedith.wordpress.com/2014/12/29/permodalan-koperasi-modal-koperasi-sumber-distribusi-cadangan-dan-shu/
http://gabyclarasintapw.blogspot.co.id/2012/11/ix-evaluasi-keberhasilan-koperasi_7.html
http://ivanhbatubara.blogspot.co.id/2015/01/pembangunan-koperasi-di-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar