TUGAS
SOFTSKILL
EKONOMI
KOPERASI
NAMA :
MOHAMAD LUTFI ALFIYAN
NPM :
26214758
KELAS :
2EB30
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT atas segala Rahmat, Hikmat dan
Karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah Ekonomi Koperasi.
Penulisan makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas Ekonomi Koperasi.
Penulis
menyadari bahwa dalam penyusunan dan penulisan makalah ini, masih jauh dari
sempurna. Oleh karenanya, penulis sangat menghargai kritik dan saran yang
membangun, sebagai akhir kata penulis berharap semoga penulisan makalah ini
dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya.
Jakarta, Oktober 2015
Penulis,
Mohamad Lutfi Alfiyan
DAFTAR
ISI
HALAMAN
KATA
PENGANTAR i
DAFTAR
ISI ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Konsep Koperasi 1
1.2
Aliran Koperasi 3
1.3
Sejarah Koperasi 4
BAB
II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
2.1
Pengertian Koperasi 5
2.1.1 Definisi ILO 5
2.1.2 Definisi Chaniago 5
2.1.3 Definisi Dooren 5
2.1.4 Definisi Hatta 5
2.1.5 Definisi Munkner 5
2.1.6 Definisi UU No.25/1992 6
2.2 Tujuan Koperasi 6
2.3 Prinsip-prinsip Koperasi 6
2.3.1 Prinsip Munkner 6
2.3.2 Prinsip Rochdale 6
2.3.3 Prinsip Raiffeisen 7
2.3.4 Prinsip Schulze 7
2.3.5 Prinsip ICa 7
2.3.6 Prinsip Koperasi Indonesia 8
BAB
III ORGANISASI DAN MANAJEMEN
3.1 Bentuk Organisasi 9
3.1.1 Menurut Hanel 9
3.1.2 Menurut Ropke 9
3.1.3 Menurut Di Indonesia 9
3.2 Hirarki Tanggung Jawab 10
3.2.1 Pengurus 10
3.2.2 Pengelola 10
3.2.3 Pengawas 10
3.3 Pola Manajemen 13
BAB
IV TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
4.1 Pengertian Badan Usaha 14
4.2 Koperasi sebagai Badan Usaha 14
4.3 Tujuan dan Nilai Koperasi 14
4.4Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi 15
4.5 Keterbatasan Teori Perusahaan 15
4.6 Teori Laba 16
4.7 Fungsi Laba 16
4.8 Kegiatan Usaha Koperasi 16
4.8.1 Status dan Motif Anggota 16
4.8.2 Tujuan Koperasi 17
4.8.3 Kegiatan Usaha 17
4.8.4 Sisa Hasil Usaha Koperasi 17
BAB
V SISA HASIL USAHA
5.1 Pengertian SHU Informasi Dasar 19
5.2 Istilah-istilah Informasi Dasar 19
5.2.1 SHU Total 19
5.2.2 Transaksi Anggota 19
5.2.3 Partisipasi Modal 19
5.2.4 Omset atau Volume Usaha 19
5.2.5 Bagian SHU Untuk Simpanan Anggota 19
5.2.6 Bagian SHU Untuk Transaksi Usaha
Anggota 20
5.3 Rumus Pembagian SHU 20
5.4 SHU Per Anggota 20
5.5 Prinsip-prinsip Pembagian SHU 20
BAB
VI POLA MANAJEMEN KOPERASI
6.1 Pengertian Manajemen dan Perangkat
Organisasi 22
6.2 Rapat Anggota 25
6.3 Pengurus 26
6.4 Pengawas 27
6.5 Manajer 27
6.5.1 Tugas-tugas Manajer 27
6.5.2 Tingkatan Manajer 27
6.5.3 Peran Manajer 28
6.6 Pendekatan Sistem pada Koperasi 29
BAB
VII JENIS DAN BENTUK KOPERASI
7.1 Jenis Koperasi 30
7.1.1 Menurut PP No.60/1959 30
7.1.2 Menurut Teori Klasik 30
7.2 Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai
UU No.12/196730
7.3 Bentuk Koperasi 30
7.3.1 Sesuai PP No.60/1959 30
7.3.2 Bentuk Koperasi Administrasi
Pertahanan 30
7.3.3 Koperasi Primer dan Sekunder 31
BAB
VIII PERMODALAN KOPERASI
8.1 Arti Modal Koperasi 32
8.2 Sumber Modal 32
8.2.1 Menurut UU No12/1967 32
8.2.2 Menurut UU No25/1992 32
8.3 Distribusi Cadangan koperasi 33
BAB
IX EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
9.1 Efek-efek Ekonomi Koperasi 34
9.2 Efek Harga dan efek biaya 34
9.3 Analisi hubungan efek ekonomis
dengan keberhasilan koperasi 34
9.4 Penyajian dan analisis neraca
pelayanan 35
BAB
X EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
10.1 Efisiensi Perusahaan Koperasi 36
10.2 Efektivitas Koperasi 37
10.3 Produktivitas Koperasi 37
10.3.1 Modal Koperasi 37
10.3.2 Rentabilitas Koperasi 37
10.4 Analisis Laporan Koperasi 37
BAB
XI PERAN KOPERASI
11.1 Di Pasar Persaingan Sempurna 39
11.2 Di Pasar Monopolistik 39
11.3 Di Pasar Monopsoni 39
11.4 Di Pasar Oligopoli 39
BAB
XI PEMBANGUNAN KOPERASI
Pembangunan Koperasi di Negara
Berkembang 40
DAFTAR
PUSTAKA 42
BAB
I
1.
PENDAHULUAN
1.1 Konsep
Koperasi
Konsep koperasi itu terdiri dari 3 konsep
yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi
negara berkembang. Berikut ini adalah penjelasan tentang konsep-konsep
tersebut.
1.
KONSEP
KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat adalah organisasi
swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.
KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
3.
KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar
konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih
mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan
ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan.
HUBUNGAN
IDEOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN, DAN ALIRAN KOPERASI
Liberalisme/
Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi
Bebas Liberal
|
Yardstick
|
• Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
• Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
• Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda
dll.
|
Komunisme /
Sosialisme
|
Sistem Ekonomi
Sosialis
|
Sosialis
|
• Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
• Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
|
Tidak termasuk
Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi
Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
• Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
• Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan
utama dalam struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
|
Hubungan Ideologi,
Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
1.2 Aliran
Koperasi
Didalam suatu koperasi terdapat berbagai
macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
1.
ALIRAN
YARDSTICK
Didam
aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
CIRI-CIRI ALIRAN YARDSTICK
·
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
·
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
·
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat.
·
Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, dan
Belanda
2.
ALIRAN
SOSIALIS
Berbanding terbabalik dengan Aliran
Yardstick, di Aliran Sosialisini pemerintah ikut campur dalam kegiatan
koperasi.
CIRI-CIRI ALIRAN SOSIALIS
·
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih meudah melalui organisasi
koperasi.
·
Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3.
ALIRAN
PERSEMAKMURAN (COMMONWEALTH)
CIRI-CIRI ALIRAN PERSEMAKMURAN
·
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
·
Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang perasnan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
·
Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
permerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
1.3 Sejarah
Koperasi
Singkat sejarah lahirnya koperasi modern yang
berkembang saat ini pada tahun 1844 di Rochdale Inggris. Pada tahun 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit, ini merupakan perkembangan yang
sangat signifikan pada saat itu. Di tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society” (CWS). Pada tahun 1818-1883
koperasi berkembang di Jerman yang di pelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen. Lalu di tahun 1808-1883 koperasi juga berkembang di Denmark yang
dipelopori oleh Herman Schulze, dan di tahun 1896 terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) di London, yang manjadi suatu gerakan
International.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Singkat sejarah adanya koperasi di Indonesia
pada abad ke 20 hasil yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang
kaya, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat. Ketika menderita dalam keadaan
ekonomi yang sulit dan orang-orang yang hidup dengan ekonomi terbatas, maka
dari situlah terdorong untuk mempersatukan diri untuk meolong dirinya sendiri
dan manusia yang lainnya. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R. A.
Wiriaatmadjadi Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. pada tanggal 12 Juli
1947. Kongres pertama koperasi pada saat itu di Tasikmalaya. Tanggal kongres
tersebut ditetapkan sebagai Hari koperasi Indonesia. Secara garis besar ada 2
masa sejarah berkembangnya koperasi di indonesia, yaitu pada masa penjajahan
dan masa kemerdekaan. Di era masa kemerdekaan terciptanya hasil kongres
pertama, yaitu :
1.
Mendirikan
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
2.
Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi
Akan tetapi pada tanggal 12 Juli 1953
diadakannya kongres yang ke dua, yang diakbatkan oleh tekanan agresi Belanda.
Hasil kongres tersebut ialah:
1.
Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia, sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di Sekolah
3.
Mengakat
Moh Hatta sebagai bapak koperasi
4.
Segera
akan dibuat undang - undang koperasi yang bar
BAB II
2.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
2.1
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu :
a. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota
koperasi.
b. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang
menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
2.1.1
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO
terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
a. Koperasi adalah perkumpulan orang–orang.
b. Penggabungan orang–orang berdasarkan kesukarelaan.
c. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
d. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis.
e. Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan.
f. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang.
2.1.2
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang–orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·
2.1.3
Definisi Dooren
Sudah
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan–badan hukum.
2.1.4
Definisi Hatta
Adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong–menolong, semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan.
2.1.5
Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong–menolong. Aktivitas dalam urus niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong
royong.
·
2.1.6
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang–orang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.2
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2.3
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
2.3.1
Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12
prinsip:
a. Keanggotaan bersikap sukarela.
b. Keanggotaan terbuka.
c. Pengembangan anggota.
d. Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan.
e. Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis.
f. Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang.
g. Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak di bagi.
h. Efisiensi ekonomi dan perusahaan
koperasi.
i. Perkumpulan dengan sukarela.
j. Kebebasan dalam menggambil keputusan
dan penetapan tujuan.
k. Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi.
l. Pendidikan anggota.
2.3.2
Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale
ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
a. Pengawasan secara demokratis
(democratic control).
b. Keanggotaan yang terbuka (open
membership).
c. Bunga atas modal di batasi (a fixedor
limited interest on capital).
d. Pembagian SHU sebanding dengan jasa
masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members
in proportion to their purchases).
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
(trading strictly on a cash basis).
f. Barang yang di jual harus asli dan
tidak di palsukan (selling only pure and anadulterated goods).
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members
in cooperative principles).
h. Netral terhadap politik dan agama
(political and religious neutrality).
2.3.3
Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen
(1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah
sebagai berikut:
a. Swadaya.
b. Daerah kerja terbatas.
c.
SHU untuk cadangan.
d.
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas.
e.
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan.
f.
Usaha hanya kepada anggota.
g.
Keanggotaan berdasarkan watak, bukan
uang.
2.3.4
Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883)
tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin,
wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari
prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
a.
Swadaya.
b.
Daerah kerja tak terbatas.
c.
SHU untuk cadangan dan dibagikan
untuk karyawan.
d.
Tanggung jawab anggota terbatas.
e.
Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan.
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota.
2.3.5
Prinsip
ICA
Sidang
ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai
berikut:
a. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open and
voluntarily membership).
b. Pemimpin
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control–one member
one vote).
c. Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital).
d. SHU
di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk
masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa
masing-masing.
e. Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of
education).
f. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional maupun international (intercooperative network).
2.3.6
Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
a. Sifat
keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia.
b. Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
c. Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing.
d. Adanya
pembatasan modal dan bunga.
e. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f. Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g. Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri
sendiri.
2.3.7
Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut
UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia
adalah sebagai berikut:
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan
dilakulan secara demokratis.
c. Pembagian
SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
d. Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan
perkoperasian.
g. Kerja
sama antar koperasi.
BAB
III
3. ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
3.1 Bentuk Organisasi
3.1.1
Menurut Hanel
Hanel
menyatakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio ekonomi.
Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam
ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau
organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya
memenuhi kriteria atau ciri-ciri seperti dibawah ini:
a. Kelompok Koperasi: Sejumlah individu yang bersatu
dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan
yang sama.
b. Swadaya dari Kelompok Koperasi anggota-anggota
kelompok koperasi secara : Individu bertekad mewujudkan tujannya, yaitu
memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan
saling membantu.
c. Perusahaan Koperasi: Sebagai instrumen atau wahana
untuk mewujudkan adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara
bersama.
3.1.2
Menurut Ropke
a. Identifikasi Ciri Khusus.
b. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi).
c. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi).
d. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi).
e. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
f. Sub sistem.
g. Anggota Koperasi.
h. Badan Usaha Koperasi.
i. Organisasi Koperasi.
3.1.3
Di Indonesia
a.
Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
b.
Rapat Anggota.
c.
Wadah anggota untuk
mengambil keputusan.
d.
Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas.
e.
Penetapan Anggaran
Dasar.
f.
Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi).
g.
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus.
h.
Rencana Kerja,
Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan.
i.
Pengesahan
pertanggung jawaban.
j.
Pembagian SHU.
k.
Penggabungan,
pendirian dan peleburan.
3.2 Hirarki Tanggung Jawab
3.2.1
Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola
koperasi dan usahanya.
Seperti :
1. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi,
2. Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
3. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
4. Maintenance daftar
anggota dan pengurus,
5. Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan,
6. Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
3.2.2 Pengelola
Pengelola koperasi
bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang
diberikan oleh pengurus.
3.2.3
Pengawas
Pengawas koperasi
pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi
koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah
diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan
pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi
seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar
tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal
yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada
unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut: Rapat anggota
bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas
memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi
jalannya koperasi.
Untuk
koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat
manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan
seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah.
Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung
jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola
manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai
tujuannya :
1.
Perencanaan
Perencanaan merupakan
proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus
dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus
melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang
bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam
pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan
luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan
yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda
dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila
perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat
cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan
dalam Koperasi :
Organisasi
koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar
dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan
fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi
manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi
harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar
pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa
alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif
tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif
mana yang dipilih
Tipe
rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada
jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.
2. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan
mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota
organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan
proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup
beberapa aspek penting seperti:
a. Pembagian kerja.
b. Departementasi.
c. Bagan organisasi.
d. Rantai perintah dan kesatuan perintah.
e. Tingkat hierarki manajemen, dan
f. Saluran komunikasi dan sebagainya.
Struktur
Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai
pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus
diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam
dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan
paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari
anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang
perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang
terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya
dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan
masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi,
semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk
struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume
usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua
bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
3. Pengarahan
Pengarahan
merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang
bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda.
Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu
sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai
tujuan perusahaan.
Seorang
karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi.
Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar
mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil
yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan
pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin
perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
3.3 Pola Manajemen
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi
tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan
badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas.
Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas
pencapaian tujuan koperasi.
Adanya
peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi
kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi
kelihatan rumit.
Pada
dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik
koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan
usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
a. pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang
diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
b. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat
pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota
untuk mendapat persetujuan.
c. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
d. Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi
tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan
pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak
mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang
dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah
rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan
dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh
direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang
berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh
pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan
wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola
Manajemen Diantaranya :
a. Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif.
b. Terdapat pola job descriptionpada setiap
unsur dalam koperasi.
c. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang
berbeda (decision area).
d. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang
sama (shared decision areas).
BAB IV
4. TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
4.1 Pengertian Badan
Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
4.2 Koperasi Sebagai
Badan Usaha
Menurut UU No.25
tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi
manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha
non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang
perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
4.3 Tujuan dan Nilai
Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen
terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And
Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil
terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
a.
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
b.
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
c.
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
d.
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat, dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat, dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
a.
Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
b.
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
c.
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4.4 Mendefinisikan Tujuan
Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
4.5
Keterbatasan
Teori Perusahaan
Teori perusahaan adalah konsep dasar
yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manager.
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
1.
Perusahaan
bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta
system dan informasi informasi.
2.
Orang
yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,
supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
3.
Society
(stakeholders) kegiatan firm yaitu:
a.
Bisnis
stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka langka.
b.
Bisnis
membayar pajak pajak.
c.
Bisnis
menyediakan pekerjaan pekerjaan.
d.
Bisnis
memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat. Oleh karena itu,
perusahaan harus beroperasi secara optimal optimal. Teori Perusahaan
mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama
perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).
perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).
Setiap perusahaan menghadapi sumber
daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas atas setiap produk.
Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala” (constraint).
Teori Kendala mengakui bahwa kinerja
setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak memperbaiki
kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi kendala-kendalanya,
mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka panjang, kemudian
menemukan cara untuk mengatasinya.
Fungsi dari perusahaan adalah untuk
membeli sumber dayaatau input dan mentransformasikannya menjadi barang
dan jasa untuk dijual.
Tujuan dari perusahaan adalah
memaksimasi nilai (Value)perusahaan yaitu present value seluruh profit masa depanyang
diharapkan (Expected Future Profit)
4.6
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut
Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori
yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
a. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-
Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas
normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
b. Teori Laba Frisional (frictional
Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu
hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
c. Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory
Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli
dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila
perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini
dapat diperoleh melalui :
·
Penguasaan
penuh atas supply bahan baku tertentu
·
Skala
ekonomi
·
Kepemilikan
hak paten
·
Pembatasan
dari pemerintah
4.7
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya,
laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang
dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
4.8 Kegiatan Usaha
Koperasi
·
Status
dan Motif anggota koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia
pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
·
Tujuan
Koperasi
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional.
·
Kegiatan
Usaha
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai berikut:
a.
Unit
usaha simpan pinjam.
b.
Perdagangan
umum.
c.
Perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya.
d.
Kontraktor
dan konsultan bangunan.
e.
Penerbitan
dan percetakan.
f.
Agrobisnis
dan agroindustri.
g.
Jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
h.
Jasa
telekomunikasi umum.
i.
Jasa
teknologi informasi.
j.
Biro
jasa.
k.
Jasa
pengiriman barang.
l.
Jasa
transportasi.
m. Jasa pemasaran umum.
n.
Jasa
perbaikan kendaraan dan elektronik.
o.
Jasa
pengembangan dan konsultan olahraga.
p.
Event
organizer
q.
Kerjasama
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan
Badan Usaha Koperasi (BUK).
r.
Klinik
kesehatan dan apotek.
s.
Desain
grafis dan galeri seni.
·
Sisa
Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
pasal 45 adalah sebagai berikut:
a.
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
b.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
c.
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d.
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e.
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
f.
Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
BAB V
5. SISA HASIL USAHA KOPERASI
5.1 PENGERTIAN
SHU
Menurut Pasal 45 ayat
(1) UU No. 25/1992 , adalah sebagai berikut :
a.
Sisa hasil usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
b.
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
c.
Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota.
d.
Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e.
Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f.
Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi
dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2. Bagian (presentase) SHU anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omset atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2. Bagian (presentase) SHU anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omset atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
5.2
ISTILAH-ISTILAH
INFORMASI DASAR
·
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau
laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
·
Transaksi
anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·
Partisipasi
Modal adalah kontribusi
anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·
Omset atau Volume
Usaha adalah total nilai
penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu
atau tahun buku yang bersangkutan.
·
Bagian (Presentase)
SHU untuk Simpanan Anggota adalah
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
·
Bagian (Presentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
5.3
RUMUS PEMBAGIAN SHU
a. Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan Modal yang
dimiliki sesorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
b. Di dalam AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut : Cadangan Koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus
5%, dana Karyawan 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
c. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
5.4
SHU PER ANGGOTA
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA + Jasa modal bingung
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA + Jasa modal bingung
SHU PER ANGGOTA DENGAN MODEL
MATEMATIKA
SHUPa = Va X JUA +
SA X JMA
`
VUK
TMS
Dimana :
SHUPa : Sisa hasil usaha per anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota ( total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total Koperasi ( total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total ( simpanan anggota total)
SHUPa : Sisa hasil usaha per anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota ( total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total Koperasi ( total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total ( simpanan anggota total)
5.5
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU
Dalam koperasi,
anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan
(customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi.
Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi
dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip
koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut :
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut :
·
SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota.
·
SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·
Pembagian SHU anggota
dilakukam secara transparan.
·
SHU anggota dibayar
secara tunai.
BAB
VI
6.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
6.1
PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT
ORGANISASI
Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah
sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu
kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Anggota secara
keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
·
Anggaran dasar
·
Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan
pengawas
·
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi
·
PENGERTIAN MANAJEMEN
Sebelum
kita membahas pengertian manajemen menurut para ahli, ada baiknya jika kita
tahu dulu berasal darimana kata Manajemen itu. Manajemen berasal dari
bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi
manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a
business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan
atau organisasi). Dan definisi management menurut kamus oxford adalah “the
control and making of decisions in a business or similar organization”
(pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi
sejenis).Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah
“penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan
yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).
a.
Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnel
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
b.
Menurut R. Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
c.
Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan
d.
Menurut Lawrence A. Appley
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
e.
Menurut Drs. Oey Liang Lee
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
f.
Menurut Fayol
Fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.
Fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.
g.
Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
h.
Menurut Mary Parker Follet
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
·
PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi
secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation”
(Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama.
Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang
mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
Berikut ini
pengertian koperasi menurut para ahli :
a. Dr.
Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
b. R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah
perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja
sama untuk memajukan ekonominya
c. Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu
badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang
adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas
dasar nir laba atau dasar biaya.
d. Paul
Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu
sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
e. Margaret
Digby
Koperasi adalah kerja
sama dan siap untuk menolong.
f. Dr.
G Mladenata
Koperasi adalah
terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk
mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung
resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
·
PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI
Definisi manajemen koperasi yang
sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan
dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil
pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.
Dengan demikian
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan
melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi
Manajemen menurut G Terry:
· Planning
(Perencanaan)
· Organizing
(Pengorganisasian)
· Actuating
(Penggerakan untuk bekerja)
· Controlling
(Pengawasan/Pengendalian)
6.2
Rapat Anggota
Rapat Anggota
merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.
Wewenang Rapat Anggota diantaranya adalah menetapkan:
a.
AD/ART
b.
Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha
koperasi
c.
Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan
pengawas.
d.
RGBPK dan RAPBK
e.
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f.
Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara
umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta,
tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART
Koperasi.
6.3 Pengurus
Pengurus
koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus
hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari
koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri
sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas
beberapa anggota pengurus.
·
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
· Pengurus
bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
· Untuk
melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1. Pengurus
koperasi berkewajiban mengajukan proker
2. Pengurus
koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan
3. Pertanggungjawaban
4. Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan
5. Inventaris.
6. Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
7. Pengurus
koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
·
Wewenang Pengurus koperasi
· Pengurus
berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
·
Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya
lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
·
Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan
pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
·
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi
bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan
wewenangnya.
6.4 Pengawas
Pengawas
dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi.
Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar
kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi
dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas koperasi sebagai berikut:
· Pengawas
koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan organisasi.
· Pengawas
wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan
hasil laporanya kepada pihak ketiga
· Pengawas
koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan
mendapatkan keterangan yang diperlukan.
6.5 Manajer
Manajer
adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas
pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal
untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang
bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai
tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
6.5.1 Tugas-tugas
manajer
· Siklus
pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
· Manajer
harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan
kepuasan dalam pekerjaannya.
· Harus
berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
· Harus
membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
· Manajer
harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
· Manajer
harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
6.5.2 Tingkatan
manajer
Pada
organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi manajer
puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini pertama (biasanya
digambarkan dengan bentuk piramida, di mana jumlah karyawan lebih besar di
bagian bawah daripada di puncak).
Manejemen
lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan istilah
manajemen operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang
bertugas memimpin dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam
proses produksi. Mereka sering disebut penyelia (supervisor),
manajer shift, manajer area, manajer kantor, manajer departemen,
atau mandor (foreman)
Manajemen
tingkat menengah (middle management) mencakup semua manajemen yang
berada di antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan bertugas sebagai
penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya
kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.
Manajemen
puncak (top management), dikenal pula dengan istilah executive
officer, bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum
dan mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah
CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief Information Officer),
dan CFO (Chief Financial Officer).
Meskipun
demikian, tidak semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan
menggunakan bentuk piramida tradisional ini. Misalnya pada organisasi yang
lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim
karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya
sesuai dengan permintaan pekerjaan.
6.5.3 Peran
manajer
Henry
Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan
bahwa ada sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia
kemudian mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok. yang pertama
adalah peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban lain, yang
bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk
anak buah, pemimpin, dan penghubung. Yang kedua adalah peran informasional,
meliputi peran manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran
sebagai juru bicara. Yang ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi
peran sebagai seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan
perunding.
Mintzberg
kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh
manajer adalah berinteraksi dengan orang lain.
6.6 Pendekatan
Sistem pada Koperasi
a.
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu
· Organisasi
dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social
(pendekatan sosiologi).
· Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik)
b.
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
BAB
VII
7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
7.1 JENIS KOPERASI
7.1.1 Menurut PP No. 60/1959 :
a.
Koperasi Desa
b.
Koperasi Pertanian
c.
Koperasi Peternakan
d.
Koperasi Industri
e.
Koperasi Simpan
Pinjam
f.
Koperasi Perikanan
g.
Koperasi Konsumsi
7.1.2 Menurut Teori Klasik :
a.
Koperasi Pemakaian
b.
Koperasi Penghasilan
atau Produksi
c.
Koperasi Simpan
Pinjam
7.2 KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU No. 12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
7.3 BENTUK KOPERASI
7.3.1 Koperasi sesuai PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk
Koperasi yaitu :
a.
Koperasi Primer
b.
Koperasi Pusat
c.
Koperasi Gabungan
d.
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi
masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
7.3.2 Bentuk Koperasi Administrasi Pertahanan PP 60 Tahun
1959
a.
Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
b.
Di tiap Daerah
Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.
Di tiap Daerah
Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.
Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
7.3.3 Koperasi Primer dan Sekunder
a.
Koperasi Primer
Merupakan Koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota
minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan
kebutuhan ekonomi.
b.
Koperasi Sekunder
Merupakan Koperasi
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik
primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal
sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat
koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan
koperasi.
Organisasi
Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
a. Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas
meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk
organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi
sekunder.
b. Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan
pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
c. Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di
tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan
yang diberikan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah
sebagai berikut :
a. Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung
(bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).
b. Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi,
auditing, pendidikan, dan latihan.
BAB
VIII
8
PERMODALAN KOPERASI
8.1
ARTI MODAL KOPERASI
Pengertian modal
koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa
berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang
(Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
8.2 SUMBER MODAL KOPERASI
8.2.1 Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
a.
Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.
Simpanan
Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.
Simpanan
SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
d.
Modal
sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
8.2.2 Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU No.25/1992)
a.
Modal
Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
b.
Modal
Pinjaman (Debt capital)
·
Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
·
Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
·
Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
·
Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
·
Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
8.3 DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
BAB
IX
9.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI
ANGGOTA
9.1
EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan
koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan
mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya
pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam
kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
·
Jika kegiatan
tersebut sesuai dengan kebutuhan
·
Jika pelayanan
tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar
koperasi
9.2
EFEK HARGA dan EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu
besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis
yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan
koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya
harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik
secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang
begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara
harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan
daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
bersaing.
9.3
ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS dan KEBERHASILAN
KOPERASI
Dalam badan usaha
koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan
aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi
ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi
anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat
yang didapat oleh anggota tersebut.
9.4
PENYAJIAN dan ANALISIS NERACA PELAYANAN
Disebabkan oleh
perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinyu di sesuaikan
Ada dua faktor utama
yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
1. Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama
organisasi non koperasi)
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan
waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan
ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
produk-produk yang ditawarkan koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
BAB
X
10.
EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
10.1
EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
Koperasi
merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan
kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
·
Ukuran kemanfaatan
ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan
teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya
manfaat ekonomi.
·
Efesiensi adalah:
penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau
seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia
di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang
suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil
maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat
ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi
yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi
antara anggota dengan koperasinya
2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi
di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode
pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan
SHU anggota.
3. Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima
anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL MEN
= (MEL + METL) – BA
4. Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan
kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung
dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK +
Evs + EvP + EvPU METL = SHUa
·
Efisiensi Perusahaan
/ Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke
anggota
(TEBP)
= RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran
biaya pelayanan
Jika
TEBP < 1 berarti efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
2. Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU)
= RealisasiBiaya Usaha
Anggaran
biaya usaha
Jika
TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha
10.2
EFEKTIVITAS KOPERASI
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvkK
= RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk +
Anggaran MEL
Jika EvK > 1,
berarti Efektif
10.3
PRODUKTIVITAS KOPERASI
Produktivitas adalah
pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka
disebut produktif.
Rumus perhitungan
Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
10.3.1
MODAL KOPERASI
PPK (1) =
SHUk x 100%
=
Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62%
= Rp. 86.62%
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
10.3.2
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur
tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai
berukut:
Rentabilitas = S H U
X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 518,428,769
= Rp. 19.79 %
= Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat
disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa
hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu
mengembangkan usahanya dengan baik kearah yang meningkat.
10.4
Analisis Laporan
Koperasi
Laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi
berisi:
· Neraca.
· Perhitungan hasil usaha (income statement).
· Laporan arus kas (cash flow)
· Catatan atas laporan keuangan
· Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan
tambahan
Perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari
anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan
bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat
yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
BAB
XI
11.
PERAN KOPERASI
DIBERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN
11.1
DI PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Ciri-ciri pasar
persaingan sempurna :
a. Adanya penjual dan pembeli yang sangat
Banyak
b. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
c. Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
d. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang
sempurna
11.2
DI PASAR MONOPOLISTIK
a. Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang
beragam
b. Produk yang dihasilkan tidak homogen
c. Ada produk substitusinya
d. Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
e. berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
11.3
DI PASAR MONOPSONI
a. Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli
11.4
DI PASAR OLIGOPOLI
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada
beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar Dua strategi dasar untuk
Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan
mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan
kegiatan advertensi,
membedakan mutu dan bentuk produk.
·
Penawaran Harga yang
bersifat Predator
·
Price Leadership
BAB XII
Pembangunan Koperasi di Negara
Berkembang
PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA
BERKEMBANG
Kendala yang dihadapi masyarakat dalamm engembangkan koperasi
di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
a.
Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi
swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelasbawah)
seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh.
b.
Disamping itu ada berbagai pendapat yang
berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan
kegagalan serta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di
negara-negaradunia ketiga (sedangberkembang) merupakan
alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas
organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c.
Kriteria ( tolokukur) yang dipergunakan untuk
mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan
koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para
anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan
sebagai indicator mengenai efisiensi koperasi.
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3
kondisiyaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
Konsepsi mengenai kebijakan pemerintah dalam perkembangan koperasi yang
otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
1. Tahap pertama : Offisialisasi
Pemerintah secara sadar mengambil
peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa dalam proses pembentukan
koperasi. Lalu membimbing pertumbuhannya serta menyediakan berbagai fasilitas
yang diperlukan. Sasarannya adalah agar koperasi dapat hadir dan memberikan
manfaat dalam pembinaan perekonomian rakyat, yang pada gilirannya diharapkan
akan menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat sehingga mendorong motivasi mereka
untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi tersebut.
2. Tahap kedua : De Offisialisasi
Ditandai dengan semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat
bersamaan partisipasi rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan
intern organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu
mengambil keputusan secara lebih mandiri.
3. Tahap ketiga : Otonomi
Tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional.
Artinya, koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau
mandiri.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakandan program yang
mensponsori pengembangan koperasi, yaitu :
1. Untuk membangkitkan motivasi
para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan
yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan
diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan
pemerintah.
2. Selama proses pembentukan
koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan
kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang
mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat
pertimbangan yang cukup.
3. Karena alas an-alasan administrative,
kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi,
dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para aggota, anggota
pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula
strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan
anggota koperasi.
4. Koperasi telah dibebani dengan
tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya
(misalnyakredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat
melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan
(misalnyapenyuluhan).
5. Koperasi telah diserahi tugas,
atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan
koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan
pelaksanaan tugas dan program itu.
6. Tujuan dan kegiatan perusahaan
koperasi (yang secara administrative dipengaruhi oleh instansi dan pegawai
pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan,
kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan
tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para
individu dan kelompok anggota.
DAFTAR
PUSTAKA
http://umihanasumi.blogspot.co.id/2011/10/kegiatan-usaha-koperasi.html
https://nildatartilla.wordpress.com/2010/11/16/teori-fungsi-laba/
http://nicoadityas.blogspot.co.id/2014/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html
http://emilyaumil.blogspot.co.id/2015/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
https://adnestantiabenedith.wordpress.com/2014/12/29/permodalan-koperasi-modal-koperasi-sumber-distribusi-cadangan-dan-shu/
http://gabyclarasintapw.blogspot.co.id/2012/11/ix-evaluasi-keberhasilan-koperasi_7.html
http://ivanhbatubara.blogspot.co.id/2015/01/pembangunan-koperasi-di-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar