Etika
dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud
dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang
kompeten dan independen.
1.
Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing
adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian
bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi
untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Profesi akuntan
memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan
dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota
secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku
akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat
dan negara.
Prinsip-prinsip aturan
perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum :
Ø Suatu
pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
Banyak dari kode etik AICPA yang dapat
dilanggar tanpa harus melanggar hukum/peraturan. Alasan utama dari kode etik
ini adalah menyemangati anggotanya untuk melatih disiplin diri di dalam/di luar
hukum/peraturan.
Ø Tanggung
jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional CPA harus menggunakan pertimbangan profesional dan moral
yang sensitif dalam semua aktifitasnya. Sebagaimana disebutkan dalam bab I,
CPA/akuntan publik melaksanakan suatu peran penting di masyarakat. Mereka
bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode
akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan
tanggung jawab profesi bagi sendiri.
Ø Kepentingan
publik
CPA wajib memberikan pelayanannya bagi
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
serta profesionalisme. Salah satu tanda yang membedakan profesi adalah
penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. CPA diandalkan oleh banyak unsur
masyarakat, termasuk klien, kreditor, pemerintah, pegawai, investor, dan
komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok ini mengandalkan obyektifitas dan
integritas CPA untuk memelihara fungsi perdagangan yang tertib.
Ø Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas tertinggi. Perbedaan karakteristik lainnya dari suatu profesi
adalah pengakuan anggotanya akan kebutuhan memiliki integritas. Integritas
menurut CPA bertindak jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan
klien. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk
keuntungan pribadi. Integritas dapat mengakomodasi kesalahan akibat kurang
berhati-hati dan perbedaan pendapat yang jujur, akan tetapi, integritas tidak
dapat mengakomodasi kecurangan/pelanggaran prinsip.
Ø Obyektifitas
dan independensi
Seorang CPA harus mempertahankan
obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung
jawab profesional. Seorang CPA dalam praktek publik harus independent dalam
kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa auditing dan jasa
atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA untuk tidak
memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan.
Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak obyektifitas
seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
Ø Kemahiran
Seorang CPA harus melakukan standar
teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan kompetensi mutu pelayanan,
serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip
kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan
pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA.
Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang karirnya.
Ø Lingkup
dan sifat jasa
Seorang CPA yang berpraktik publik harus
mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan
sifat jasa yang akan diberikan. Dalam menentukan apakah dia akan melaksanakan
atau tidak suatu jasa, anggota AICPA yang berpraktik publik harus
mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten dengan setiap prinsip
perilaku profesional CPA.n kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
2. Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang
peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam
hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3 karakteristik dan
hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik,
antara lain:
a. Auditor
harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
b. Auditor
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
c. Auditor
harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada publik.
3. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary)
tanggung jawab auditor:
a. Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b. Sistem
Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
c. Bukti
Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d. Pengendalian
Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi
pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi
Auditor
Independensi adalah
keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Independensi juga
berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil
pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam
bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap
auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen,
artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk
kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Carey dalam Mautz
(1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan
hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi meliputi:
A. Kepercayaan terhadap diri sendiri
yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal
ini merupakan bagian integritas profesional.
B. Merupakan istilah penting yang
mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas
laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang
bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada
orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Terdapat tiga aspek independensi seorang
auditor, yaitu sebagai berikut:
a) Independence in fact (independensi
dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai
kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b) Independence in appearance (independensi
dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap
diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c) Independence
in competence (independensi dari sudut
keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian
terkait erat dengan kecakapan profesional auditor
Independensi
akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi
akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk
menilai mutu jasa audit.
Independensi
akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1. Independensi
sikap mental
2. Independensi
penampilan.
Independensi
sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam
diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan
publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari
faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya.
Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap
independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain independensi
sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi
akuntan publik juga meliputi :
Ø independensi
praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan
kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau
tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan
penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi,
yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi
pelaporan.
Ø Independensi
profesi (Profession independene)
Independensi profesi berhubungan dengan
kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar
Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik
yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
Pasar modal memiliki
peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang
bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari
kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam.
Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran
kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran
umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar
modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan
pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan
data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa
peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten
baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah
Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan
tersebut memuat hal-hal sebagai berikut: Jangka waktu Periode Penugasan
Profesional.
a. Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan
penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa
penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
Dilema Etika Seorang Auditor
Setiap profesi pasti
pernah mengalami dilema etika. Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi
oleh seseorang dimana ia merasa bingung untuk mengambil suatu keputusan tentang
perilaku apa yang seharusnya dilakukan. Banyak alternatif untuk menyelesaikan
dilema-dilema etika, hanya saja diperlukan suatu perhatian khusus dari tiap
individu untuk menghindari rasionalisasi tindakan-tindakan yang kurang atau
bahkan tidak etis.
Kode Etika Profesional Dalam Profesi Akuntan
Kode ini menjelma dalam
kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan
untuk dipertanggungjawabkan oleh CPA/Akuntan Publik kepada publik.
1. CPA
harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2. CPA
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. CPA
harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada publik.
Hubungan Manajerial atau Karyawan – Jasa Akuntansi Untuk
Audit Klien
Di bawah kondisi
tertentu auditor dapat memberikan jasa auditing dan pembukuan untuk klien yang
sama. Satu alasan untuk membolehkan hubungan tersebut adalah bahwa uditor
menilai kewajaran dari hasil keputusan operasi manajemen bukan kebijaksanaan
dari keputusan. Syarat- syaratnya:
1. Klien
harus menerima tanggung jawab atas laporan keuangan. Ketika diperlukan, auditor
harus membantu kliennya untuk memahami masalah-masalah akuntansi secukupnya
agar klien dapat menjalankan tanggnug jawabnya.
2. Auditor
tidak boleh menjadi pegawai/manajemen. Ini berarti bahwa sebaiknya auditor
tidak memberi kuasa atas transaksi, pemeliharaan atas harta klien atau kuasa
penugasan pada kepentingan klien.
3. Ketika
laporan keuangan disiapkan dari buku dan catatan yang dikelola oleh auditor,
auditor tersebut harus menaati standar audit yang berlaku umum.
Akuntan
Publik dan Auditor Independen
Kantor akuntan publik
merupakan tempat penyediaan jasa oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat
berdasarkan SPAP. Kantor akuntan publik dapat menyediakan jasa:
1. Audit
atas laporan historis
2. Atestasi
atas laporan keuangan prospektif atau asersi lain
3. Jasa
akuntansi dan review
4. Jasa
konsultasi.
Perlu dibedakan istilah
akuntan publik dan auditor independen. Akuntan publik menyediakan berbagai jasa
yang diatur SPAP (auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa akuntasi).Auditor
independen menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum
pada SPAP.
Sistem Pengendalian Mutu KAP
Sistem pengendalian
mutu suatu KAP menetapkan sembilan unsur kendali mutu yang harus dipenuhi oleh
kantor akuntan dalam melakukan profesinya, yaitu:
1. Independensi
Independensi merupakan kebijakan yang
menetapkan bahwa kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa
para auditor, pada semua tingkatan atau jenjang, mempertahankan independensi
sesuai dengan yang ditetapkan dalam Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP).
2. Penugasan
para auditor
Kebijakan ini ditetapkan agar kantor
akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh para auditor yang telah mendapat latihan teknis dan keterampilan
yang memadai yang sesuai dengan penugasan.
3. Konsultasi
Ditetapkan dengan maksud agar kantor
akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa auditor pada kantor
akuntan publik akan meminta bantuan sepanjang diperlukan dari orang yang mempunyai
pertimbangan yang lebih matang ataupun otoritas.
4. Supervisi
Kebijakan dan prosedur dalam
melaksanakan supervisi atas semua pekerjaan pada jenjang organisasi harus
ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa
pekerjaan yang dilaksanakan memenuhi norma pegendalian mutu yang ditentukan.
Luas supervisi dan penelaahan yang tepat
untuk suatu keadaan tergantung pada banyak faktor, termasuk kerumitan masalah
yang dihadapi, kualifikasi auditor yang ditugasi, serta tersedia tidaknya dan
dimanfaatkan tidaknya tenaga yang dapat memberikan konsultasi.
5. Pengangkatan
auditor
Hal ini harus ditetapkan agar kantor
akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa auditor yang diangkat
memiliki karakter yang sesuai sehingga mereka mampu melaksanakan tugas secara
kompeten.
6. Pengembangan
profesional
Ditetapkan dengan alasan agar kantor
akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa para auditor memiliki
pengetahuan yang diperlukan sehingga mereka mampu melaksanakan tugas yang
diberikan.
7. Promosi
Ditetapkan dengan alasan agar kantor
akuntan publik dapat memperoleh keyakinan yang layak bahwa para auditor yang
dipilih untuk dipromosikan telah memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk
memikul tanggung jawab yang akan diserahkan padanya. Tata cara dalam
mempromosikan auditor mempunyai pengaruh besar atas mutu pekerjaan suatu kantor
akuntan publik.
8. Penerimaan
dan pemeliharaan hubungan dengan klien
Ditetapkan dalam menerima atau
memelihara hubungan dengan klien, agar sejauh mungkin dihindarkan terlibatnya
nama kantor akuntan tersebut dengan klien yang mempunyai itikad kurang baik.
9. Inspeksi
Ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh
keyakinan yang layak bahwa prosedur yang ada hubungannya dengan unsur
pengendalian mutu lainnya telah ditetapkan secara selektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar