Kode
Etik Profesi Akuntansi
Dalam dunia lembaga akuntansi ada
namanya kode etik profesi akuntansi, kode etik adalah suatu peraturan etika
yang harus diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik sendiri
diperlakukan agar mencegah prilaku-perilaku penyimpangan para angota maupun kelompok
yang tergabung dalam profesi akuntansi yang dapat mencoreng instasi akuntansi.
Di Indonesia sendiri mempunyai instasi dibidang akuntasi IAI, dan setiap Negara
juga mempunyai instasi akuntasi, dan memiliki etika-etika akuntansi
tersendiri. Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat
harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur
tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam
etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa
akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat
muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat
yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik
ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan
dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum
profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut
dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional
(Keraf, 1998).
Kode etik akuntan merupakan norma dan
perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara
auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik
akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional
bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia
(Sihwajoni dan Gudono, 2000).
1. Kode
Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku profesional
adalah :
A. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang
menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati
keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk
meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap
kesehatan dan keselamatan.
B. Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya
informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
C. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari
kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara
efektif.
D. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
E. Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan
syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
F. Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi
integritas dari kekayaan intelektual.
G. Menghormati
privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan
pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah
terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
H. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah
kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit
untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi
tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya
kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota
dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar
perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk
berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
Ø Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi.
Ø Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga jelas
dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang
akuntansi.
Ø Kualitas
Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa
yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
Ø Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa
terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
§ Prinsip
Etika,
§ Aturan
Etika, dan
§ Interpretasi
Aturan Etika.
2. Prinsip
– Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
Ø Kode
perilaku profesional AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri
atas dua bagian:
§ Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
§ Aturan
Perilaku menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.Pedoman
tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
a) Interpretasi
Aturan Perilaku (Interpretations of Rules
of Conduct).
b) Putusan
(Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Enam
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
a) Tanggung
jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral
dalam seluruh keluarga.
b) Kepentingan
publik
Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak
dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
c) Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan
publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan
perasaan integritas tinggi.
d) Objektivitas
dan Independesi
Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari
konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
e) Kecermatan
dan keseksamaan
Anggota harus mengamati standar teknis
dan standar etik profesi.
f) Lingkup
dan sifat jasa
Anggota dalam praktik publik harus
mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan
sifat jasa yang akan diberikan.
Ø Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
§ Integritas
Seorang akuntan profesional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
§ Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya
tidak boleh membiarkan terjadinya
bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
§ Kompetensi
profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesionalmempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja
secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
§ Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerhasiaaninformasi yangdiperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau
terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
§ Perilaku
Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum
dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
Ø Aturan
etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar IAI, yaitu :
§ Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi
auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi
kebenaran dan kejujuran. Integritas tidak hanya
berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat dipercaya,
bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal ini
ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan personal
ketika memberikan layanan profesional kepada instansi tempat auditor
bekerja dan kepada auditannya.
§ Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah
auditor yang tidak memihak sehingga independensi profesinya dapat
dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau tindakan, ia
tidak boleh bertindak atas dasar prasangka
atau bias, pertentangan kepentingan, atau pengaruh
dari pihak lain. Obyektivitas ini dipraktikkan
ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor
yang obyektif adalah auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh
bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan
pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
§ Kompetensi
dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang
berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan
ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian
profesinya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan
bahwa instansi tempat ia bekerja atau
auditan dapat menerima manfaat dari
layanan profesinya berdasarkan
pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik
yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini,
auditor hanya dapat melakukan suatu audit apabila
ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga
ahli yang kompeten untuk melaksanakan
tugas-tugasnya secara memuaskan.
§ Kerahasiaan
Auditor harus mampu
menjaga kerahasiaan atas informasi yang
diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun
keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara
terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk
itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus
apabila akan
mengungkapkannya, kecuali adanya kewajiban
pengungkapan karena peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus
dijaga sampai kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada
instansinya. Dalam prinsip kerahasiaan ini
juga, auditor dilarang untuk menggunakan informasi
yang dimilikinya untuk kepentingan pribadinya,
misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
§ Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan yang diijinkan
oleh pihak yang berwenang, seperti
auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan
pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan kepentingan
seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga
termasuk pihak-pihak lain yang
mungkin terkena dampak dari
pengungkapan informasi ini.
§ Ketepatan
Bertindak
Auditor harus dapat
bertindak konsisten dalam mempertahankan reputasi
profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari
setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai
auditor profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu
dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui
ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor
tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi
masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja
dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak
benar tersebut.
§ Standar
teknis dan professional
Auditor harus melakukan
audit sesuai dengan standar audit yang
berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia.
Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar audit yang
mereka tetapkan dan berlaku bagi para
auditornya, termasuk aturan perilaku yang ditetapkan
oleh instansi tempat
ia bekerja. Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau
pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit
dan aturan instansi, maka permasalahannya dikembalikan
kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
3. Aturan
dan Interpretasi Etika
Aturan Etika Akuntan
Publik Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan
etika IAI-KAP ini memuat lima hal:
§ Standar
umum dan prinsip akuntansi
§ Tanggung
jawab dan praktik lain
§ Tanggung
jawab kepada klien
§ Independensi,
integritas, dan objektivitas
§ Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini
dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya
aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti
juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali
pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota
juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini
publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode
Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang
ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan
laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.