1. Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Terdapat beberapa pengertian tentang
profesi, salah satunya diberikan oleh Prof. Dr. Widjojo Nitisastro (dalam Hans
Kartikahadi : Jurnal Economics, Business, Accounting Review, edisi II/April
2006) sebagai berikut : “Seorang profesional akan selalu mempersoalkan apakah
karyanya sesuai dengan kaidah yang berlaku”. Dari definisi tersebut,
dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian profesi adalah :
a) Karyanya
berarti hasil karya atau hasil pekerjaan dari seorang profesional.
b) Kaidah
berarti pedoman, aturan, norma dan asas. Di dalam kaitannya dengan
profesi, diperlukan tiga unsur yaitu : kaidah pengetahuan (keilmuan), kaidah
keterampilan (teknis), dan kaidah tingkah laku (kode etik).
Selain itu pula yang membedakan
pekerjaan biasa dengan profesi adalah “dampak” dari pekerjaan tersebut terhadap
masyarakat. Pekerjaan biasa memiliki dampak yang terbatas pada
masyarakat, sedangkan profesi memiliki dampak yang luas terhadap
masyarakat. Sebagai contoh profesi dokter dengan pedagang bakso.
Contoh kasus profesi dokter yang baru-baru ini marak diberitakan di media
adalah kasus vaksin palsu dimana banyak oknum dokter dan tenaga kesehatan yang
terlibat. Dampak yang ditimbulkan sangat luas hamper di seluruh Indonesia
merasakan dampak kasus vaksin palsu ini. Sedangkan kasus pedagang bakso
nakal yang menggunakan borax dalam baksonya hanya berdampak pada masyarakat di
sekitar dimana pedagang bakso tersebut berdagang, dampaknya tidak dirasakan
luas.
Akuntansi sudah jelas merupakan sebuah
profesi sama halnya dengan profesi dokter. Karena seorang Akuntan harus
memiliki keilmuan yang tinggi di bidang akuntansi, selain itu juga harys
memiliki beberapa keterampilan teknis di bidang akuntansi yang diperoleh dari
diklat dan kursus, juga profesi akuntansi sendiri memiliki kode etik tersendiri
di bidangnya.
Peran seorang akuntan
saat ini sangat penting, terlebih sangat dibutuhkan bagi perusahaan-perusahaan
baik yang kecil, yang besar dan yang sudah go publik. Seorang akuntan
yang berkompeten sangat mendukung aktivitas perusahaan agar tetap dipercaya
dimata investor, pemerintah, serta masyarakat. Baik buruknya citra sebuah
perusahaan tidak lepas dari campur tangan seorang akuntan publik, baik yang ada
di internal perusahaan maupun yang independen.
2. Ekspektasi
Publik
Publik
saat ini sudah sangat cerdas dalam menilai kinerja sebuah pekerjaan dan profesi
yang ada di masyarakat. Ekspektasi publik pun sangat tinggi terhadap
suatu profesi tertentu, karena dampak yang ditimbulkan dari sebuah profesi
sangat luas. Ekspektasi masyarakat tersebut terlihat jelas dari
prinsip-prinsip yang ada dalam sebuah profesi, yaitu prinsip otonomi,
kejujuran, keadilan, saling menguntungkan, dan integritas moral (Prinsip etika
bisnis menurut Sonny Keraf, 1998). Kelima prinsip tersebut sudah sangat
mewakili dari ekspektasi publik terhadap sebuah profesi. Ekspektasi
publik tersebutlah yang menjadi tekanan sekaligus tantangan bagi sebuah profesi
agar nama baik dari profesi secara keseluruhan tetap terjaga dan publik pun
tetap percaya kepada profesi tersebut. Misalnya profesi sebagai
pengacara, publik sangat menginginkan pengacara yang bisa bertindak jujur, adil
dan memiliki integritas moral. Maka ekspektasi tersebut mejadi tekanan
sekaligus tantangan bagi profesi pengacara agar profesi pengacara secara
keseluruhan tetap terjaga nama baik dan kredibilitasnya dimata publik.
3. Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai
etika sekarang ini sudah dimasukkan ke dalam pedoman di dalam berbagai profesi,
khususnya profesi Akuntansi atau Audit. Salah satu pedoman profesi
Akuntansi yang berlaku sekarang adalah IFRS, sedangkan untuk profesi Auditing
adalah ISA. Masing-masing pedoman profesi tersebut sudah ada nilai-nilai
etika yang berlaku dimasyarakadan selaras dengan teknik akuntansi maupun
auditing yang digunakan oleh masing-masing profesi. Nilai-nilai etika
inilah yang membantu publik menilai bahwa suatu profesi dapat dikatakan
memiliki kedibilitas yang tinggi atau tidak. Karena kredibilitas yang
tinggi dari sebuah profesi tidak hanya dilihat dari ahsil pekerjaannya saja
tetapi sejauh mana profesi tersebut berpegang teguh terhadap nilai-nilai etika
yang ada di masyarakat.
4. Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Tujuan dari profesi akuntan publik adalah
untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi dan
mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan
publik. Untuk memenuhi tujuan tersebut, profesi ini harus memenuhi
kebutuhan dasarnya, yaitu kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa, dan
kepercayaan. Faktor kunci dari profesi akuntan publik adalah tingkat
kepercayaan masyarakat pemakai jasa akuntan, sedangkan tingkat kepercayaan
masyarakat ditentukan oleh kualitas jasa (pengetahuan dan keterampilan teknis
di bidang akuntansi serta disiplin ilmu terkait) dan tingkat ketaatan serta
kesadaran para akuntan dalam mematuhi kode etik profesi akuntansi.
Berdasarkan penjelasan di atas sudah
sangat jelas bahwa perilaku etika yang dilaksanakan oleh para akuntan publik
akan mempengaruhi publik dalam memilih menggunakan jasa mereka. Jika
tingkat kepercayaan masyarakat masih tinggi terhadap profesi akuntan publik,
maka masyarakat masih sangat membutuhkan jasa akuntan publik dalam mendukung
pekerjaan mereka sehari-hari.
Sumber :
Agoes, Sukrisno.
Ardana, I Cenik. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta.
2009. Penerbit : Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar