Rabu, 25 Oktober 2017

BAB IV. Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

1.       Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Terdapat beberapa pengertian tentang profesi, salah satunya diberikan oleh Prof. Dr. Widjojo Nitisastro (dalam Hans Kartikahadi : Jurnal Economics, Business, Accounting Review, edisi II/April 2006) sebagai berikut : “Seorang profesional akan selalu mempersoalkan apakah karyanya sesuai dengan kaidah yang berlaku”.  Dari definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian profesi adalah :
a)      Karyanya berarti hasil karya atau hasil pekerjaan dari seorang profesional.
b)      Kaidah berarti pedoman, aturan, norma dan asas.  Di dalam kaitannya dengan profesi, diperlukan tiga unsur yaitu : kaidah pengetahuan (keilmuan), kaidah keterampilan (teknis), dan kaidah tingkah laku (kode etik).
Selain itu pula yang membedakan pekerjaan biasa dengan profesi adalah “dampak” dari pekerjaan tersebut terhadap masyarakat.  Pekerjaan biasa memiliki dampak yang terbatas pada masyarakat, sedangkan profesi memiliki dampak yang luas terhadap masyarakat.  Sebagai contoh profesi dokter dengan pedagang bakso.  Contoh kasus profesi dokter yang baru-baru ini marak diberitakan di media adalah kasus vaksin palsu dimana banyak oknum dokter dan tenaga kesehatan yang terlibat.  Dampak yang ditimbulkan sangat luas hamper di seluruh Indonesia merasakan dampak kasus vaksin palsu ini.  Sedangkan kasus pedagang bakso nakal yang menggunakan borax dalam baksonya hanya berdampak pada masyarakat di sekitar dimana pedagang bakso tersebut berdagang, dampaknya tidak dirasakan luas.
Akuntansi sudah jelas merupakan sebuah profesi sama halnya dengan profesi dokter.  Karena seorang Akuntan harus memiliki keilmuan yang tinggi di bidang akuntansi, selain itu juga harys memiliki beberapa keterampilan teknis di bidang akuntansi yang diperoleh dari diklat dan kursus, juga profesi akuntansi sendiri memiliki kode etik tersendiri di bidangnya. 
Peran seorang akuntan saat ini sangat penting, terlebih sangat dibutuhkan bagi perusahaan-perusahaan baik yang kecil, yang besar dan yang sudah go publik.  Seorang akuntan yang berkompeten sangat mendukung aktivitas perusahaan agar tetap dipercaya dimata investor, pemerintah, serta masyarakat.  Baik buruknya citra sebuah perusahaan tidak lepas dari campur tangan seorang akuntan publik, baik yang ada di internal perusahaan maupun yang independen.

2.       Ekspektasi Publik
Publik saat ini sudah sangat cerdas dalam menilai kinerja sebuah pekerjaan dan profesi yang ada di masyarakat.  Ekspektasi publik pun sangat tinggi terhadap suatu profesi tertentu, karena dampak yang ditimbulkan dari sebuah profesi sangat luas.  Ekspektasi masyarakat tersebut terlihat jelas dari prinsip-prinsip yang ada dalam sebuah profesi, yaitu prinsip otonomi, kejujuran, keadilan, saling menguntungkan, dan integritas moral (Prinsip etika bisnis menurut Sonny Keraf, 1998).  Kelima prinsip tersebut sudah sangat mewakili dari ekspektasi publik terhadap sebuah profesi.  Ekspektasi publik tersebutlah yang menjadi tekanan sekaligus tantangan bagi sebuah profesi agar nama baik dari profesi secara keseluruhan tetap terjaga dan publik pun tetap percaya kepada profesi tersebut.  Misalnya profesi sebagai pengacara, publik sangat menginginkan pengacara yang bisa bertindak jujur, adil dan memiliki integritas moral.  Maka ekspektasi tersebut mejadi tekanan sekaligus tantangan bagi profesi pengacara agar profesi pengacara secara keseluruhan tetap terjaga nama baik dan kredibilitasnya dimata publik.
3.       Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika sekarang ini sudah dimasukkan ke dalam pedoman di dalam berbagai profesi, khususnya profesi Akuntansi atau Audit.  Salah satu pedoman profesi Akuntansi yang berlaku sekarang adalah IFRS, sedangkan untuk profesi Auditing adalah ISA.  Masing-masing pedoman profesi tersebut sudah ada nilai-nilai etika yang berlaku dimasyarakadan selaras dengan teknik akuntansi maupun auditing yang digunakan oleh masing-masing profesi.  Nilai-nilai etika inilah yang membantu publik menilai bahwa suatu profesi dapat dikatakan memiliki kedibilitas yang tinggi atau tidak.  Karena kredibilitas yang tinggi dari sebuah profesi tidak hanya dilihat dari ahsil pekerjaannya saja tetapi sejauh mana profesi tersebut berpegang teguh terhadap nilai-nilai etika yang ada di masyarakat.

4.       Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Tujuan dari profesi akuntan publik adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi dan mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik.  Untuk memenuhi tujuan tersebut, profesi ini harus memenuhi kebutuhan dasarnya, yaitu kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa, dan kepercayaan.  Faktor kunci dari profesi akuntan publik adalah tingkat kepercayaan masyarakat pemakai jasa akuntan, sedangkan tingkat kepercayaan masyarakat ditentukan oleh kualitas jasa (pengetahuan dan keterampilan teknis di bidang akuntansi serta disiplin ilmu terkait) dan tingkat ketaatan serta kesadaran para akuntan dalam mematuhi kode etik profesi akuntansi.
Berdasarkan penjelasan di atas sudah sangat jelas bahwa perilaku etika yang dilaksanakan oleh para akuntan publik akan mempengaruhi publik dalam memilih menggunakan jasa mereka. Jika tingkat kepercayaan masyarakat masih tinggi terhadap profesi akuntan publik, maka masyarakat masih sangat membutuhkan jasa akuntan publik dalam mendukung pekerjaan mereka sehari-hari.

Sumber :

Agoes, Sukrisno. Ardana, I Cenik.  Etika Bisnis dan Profesi.  Jakarta.  2009.  Penerbit : Salemba Empat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar